KORLANTAS POLRI, Serang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Banten, menetapkan tujuh pelanggaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 yang berlangsung pada 2–15 Februari 2026. Operasi tersebut digelar sebagai langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Operasi Ketupat Maung 2026.
Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, sasaran prioritas difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas serius.
“Pelanggaran yang menjadi perhatian utama meliputi pengendara tanpa helm standar, melawan arus, serta penggunaan telepon genggam saat berkendara,” ujar Fery, Senin (2/2/2026).
Selain itu, Satlantas Polres Serang juga menindak pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang melampaui batas kecepatan, kendaraan travel ilegal, serta kendaraan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang.
Lihat juga: Operasi Keselamatan 2026, Satlantas Polres Pandeglang Kedepankan Langkah Preventif dan Edukatif
Menurut Fery, kendaraan barang dan angkutan penumpang yang tidak memenuhi standar keselamatan menjadi fokus penindakan karena kerap memicu kecelakaan dengan dampak yang lebih luas.
“Penanganan terhadap mobil barang yang mengangkut penumpang dan bus yang tidak laik jalan menjadi atensi khusus karena risiko kecelakaannya sangat tinggi,” katanya.
Meski demikian, Fery menegaskan Operasi Keselamatan Maung 2026 tidak semata mengedepankan penegakan hukum. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui kegiatan edukasi, imbauan, serta sosialisasi kepada pengguna jalan.
Ia berharap, selama 14 hari pelaksanaan operasi, kepatuhan berlalu lintas masyarakat meningkat dan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Serang dapat ditekan secara signifikan.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.



