Home Kegiatan Satlantas Polres Klaten Bersama Komunitas Ojek Online, Pererat Silaturahmi dan Edukasi Berlalu Lintas

Satlantas Polres Klaten Bersama Komunitas Ojek Online, Pererat Silaturahmi dan Edukasi Berlalu Lintas

by Ari Tri
0 comments

KORLANTAS POLRI, KlatenSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menggelar kegiatan Polantas Menyapa Komunitas Ojek Pangkalan sekaligus sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan menyasar langsung pengguna jalan yang beraktivitas, sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Klaten, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Satlantas Polres Klaten ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Sosialisasi dilakukan secara dialogis dan humanis guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu mengatakan, kegiatan Polantas Menyapa merupakan salah satu strategi pendekatan preemtif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas, khususnya bagi rekan-rekan ojek pangkalan yang setiap hari berada di jalan. Harapannya, melalui sosialisasi langsung ini dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu.

Lihat juga: Perkuat Silaturahmi, Kakorlantas Sapa Komunitas Ojol di Kota Batu

Lebih lanjut, Satlantas Polres Klaten berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.

“Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat pengguna jalan, diharapkan dapat tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di Kabupaten Klaten,” tambah AKP Wendi Andranu.

Operasi Keselamatan Candi 2026, penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor, larangan berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis, larangan melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas, serta larangan berkendara dalam pengaruh alkohol. Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×