KORLANTAS POLRI, Kupang – Satlantas Polresta Kupang kembali menindak pelanggaran lalu lintas. Delapan sepeda motor berknalpot racing diamankan dalam patroli akhir pekan. Ada juga motor yang tidak memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ikut disita.
“Sebanyak delapan unit sepeda motor ini terpaksa disita dan selanjutnya diamankan di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Semua barang bukti sepeda motor ini kita sita dari pengemudinya pada patroli Sabtu malam,” kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, Senin (10/11).
Patroli menyasar titik rawan balap liar. Lokasinya di Jalan El Tari, depan Gereja Katedral, dan sekitar Kantor Camat Kelapa Lima. Operasi ini digelar untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan tertib.
Lihat juga: Cegah Balap Liar, Kakorlantas Gencarkan Patroli Malam Hingga Dini Hari
“Kami terus berupaya mengantisipasi aktivitas balap liar dan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing,” tandasnya.
Satlantas Polresta Kupang juga melakukan pengaturan lalu lintas di area ramai. Selain itu, masyarakat diberi imbauan agar lebih patuh aturan di jalan. Upaya ini diharapkan menjaga kondisi Kamseltibcarlantas di Kupang tetap kondusif.



