KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Kainduk PJR) Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli, memberikan materi terkait 12 gerakan pengaturan lalu lintas kepada Bintara Remaja Angkatan 2025, di Korlantas Polri, Rabu (21/1/26).
“Alhamdulillah semuanya sudah tahu, dan kompak, mengerti bagaimana cara membunyikan peluit. Peluit pertama, peluit ke dua peluit, lanjut tiga peluit, semuanya sudah bisa dan alhamdulillah kompak,” ujar Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli.
Pelatihan gerakan pengaturan lalu lintas memiliki fungsi penting sebagai pedoman bagi anggota saat bertugas di lapangan. Dengan pemahaman tersebut, anggota diharapkan mampu menerapkan pola pengaturan lalu lintas secara tepat.

“12 gerakan pengaturan lalu lintas itu fungsinya untuk pengaturan di jalan, jadi sewaktu-waktu misalkan dari anggota itu sudah terjun ke jalan raya, dia tahu bagaimana pola pengaturan,” tambahnya.
Lihat juga: Hari Kedua Pembinaan, Bintara Remaja Korlantas Polri Dapat Materi Minor Driving Behavior
Selain materi pengaturan lalu lintas, Kompol Jajuli juga menyampaikan penjelasan terkait penindakan pelanggaran di jalan raya. Menurutnya, terdapat perbedaan antara teguran dan tilang yang harus dipahami oleh anggota.
“Ada tiga teguran dengan tulisan, teguran dengan bukti pelanggaran, yaitu dengan tulisan dengan tilang yang ada dendanya. Masing-masing ada fungsinya, kalau teguran, tidak pakai denda. Namun kalau tilang ada dendanya,” jelasnya.
Ia berharap seluruh materi yang diberikan dapat diterapkan secara maksimal oleh anggota, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
“Untuk gerakan lalu lintas sangat bermanfaat sekali. Jadi pada saat terjadi kecelakaan, mana arus yang harus kita prioritaskan, mana yang harus kita atur, mana yang harus kita stop, dan semuanya bisa diterapkan di lapangan,” pungkasnya.



