Home Panduan SIM

Panduan SIM

1. Persyaratan Dokumen & Administrasi
Berdasarkan aturan terbaru (Perpol No. 2 Tahun 2023 dan uji coba nasional 2024/2025), syarat administrasi kini mencakup jaminan kesehatan. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

    • KTP Asli & Fotokopi: Siapkan sekitar 4 lembar fotokopi KTP.
    • Formulir Permohonan: Diisi langsung di loket Satpas atau registrasi via aplikasi Digital Korlantas POLRI.
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Bisa didapatkan dari dokter yang ditunjuk Polri atau melalui aplikasi e-Rikkes.
    • Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikotes): Tes psikologi resmi yang bisa dilakukan di lokasi (Satpas) atau melalui aplikasi e-Ppsi.
    • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) Aktif: (Aturan Terbaru) Pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/KIS. Pastikan status BPJS Anda tidak menunggak.
      Batas Usia Minimal
    • SIM C (Motor < 250cc): 17 Tahun.
    • SIM A (Mobil Perorangan): 17 Tahun.
    • SIM CI (Motor 250cc – 500cc): 18 Tahun.
    • SIM CII (Motor > 500cc): 19 Tahun.

    2. Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
    Biaya di bawah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Harap dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

      Jenis SIM Biaya PNBP (Resmi)
      – SIM A Rp 120.000
      – SIM C / CI / CII Rp 100.000
      – SIM D / D1 (Disabilitas) Rp 50.000

      Catatan Tambahan:

      Tes Kesehatan & Psikologi: Biaya bervariasi tergantung penyedia (rata-rata total Rp75.000 – Rp100.000).
      Asuransi: Bersifat tidak wajib (opsional), namun sering ditawarkan di lokasi.

      3. Alur Proses Pembuatan di Satpas
      Meskipun pendaftaran bisa dilakukan via aplikasi Digital Korlantas, untuk pembuatan SIM Baru, Anda wajib datang ke Satpas untuk melakukan identifikasi dan ujian.

      Langkah 1: Registrasi & Verifikas
      Datanglah ke Satpas terdekat dengan pakaian rapi (berkerah) dan bersepatu. Serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran. Petugas akan mengecek status aktif BPJS Kesehatan Anda.

      Langkah 2: Pembayaran
      Setelah berkas lengkap, lakukan pembayaran biaya PNBP di loket bank yang tersedia di area Satpas.

      Langkah 3: Identifikasi (Foto & Sidik Jari)
      Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk database SIM.

      Langkah 4: Ujian Teori (AVIS)
      Ujian teori kini menggunakan sistem komputer (AVIS). Soal berupa panduan keselamatan berkendara dan rambu lalu lintas.

      Langkah 5: Ujian Praktik
      Materi ujian meliputi: Uji pengereman/keseimbangan, U-turn, lintasan S, dan uji reaksi rem menghindar.

      Langkah 6: Cetak SIM
      Jika Anda lulus ujian praktik, silakan menunggu panggilan untuk pengambilan kartu SIM yang sudah dicetak.

      4. Tips Lulus Ujian SIM

        • Cek Status BPJS Dahulu: Jangan sampai antre panjang namun ditolak karena BPJS non-aktif. Cek via aplikasi Mobile JKN.
        • Latihan Teori: Pelajari e-book peraturan lalu lintas yang tersedia di aplikasi Korlantas atau simulasi online.
        • Latihan Praktik: Manfaatkan fasilitas Coaching Clinic yang disediakan di Satpas untuk mencoba lintasan huruf S sebelum ujian resmi.
        • Pakaian: Jangan memakai celana pendek atau sandal jepit. Gunakan kemeja dan sepatu tertutup.

        PERPANJANGAN SIM

        Perpanjangan SIM A dan SIM C sudah bisa dilakukan sepenuhnya melalui ponsel. Anda hanya perlu rebahan di rumah, dan kartu SIM baru akan diantar oleh kurir PT Pos Indonesia.

        Berikut adalah panduan lengkap, rincian biaya, dan tips agar verifikasi data Anda langsung diterima oleh sistem Korlantas Polri.

        1. Persiapan Dokumen (Softfile)

        Karena proses dilakukan secara digital, Anda tidak perlu fotokopi. Siapkan foto dokumen berikut di galeri ponsel Anda agar proses upload lancar:

        • Foto e-KTP: Pastikan tulisan terbaca jelas.
        • Foto SIM Lama: Bagian depan kartu SIM yang akan diperpanjang.
        • Tanda Tangan di Kertas Putih: Tanda tangan di atas kertas putih polos (HVS), lalu foto dengan pencahayaan terang.
        • Pas Foto Formal: Latar belakang (background) wajib warna Biru.
        • Resolusi 480 x 640 pixel.
        • Tidak menggunakan kacamata.
        • Wajah menghadap lurus ke depan (tidak miring/selfie).
        • Tidak menggunakan penutup kepala (kecuali hijab bagi wanita).

        Peringatan: Kualitas pas foto adalah alasan utama pengajuan ditolak. Pastikan pencahayaan bagus dan tidak buram.

        2. Rincian Biaya Perpanjangan SIM

        Selain biaya pokok PNBP, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan pengiriman. Berikut estimasi totalnya:

        Biaya Pokok (PNBP)

        Jenis SIMBiaya PNBP
        SIM ARp 80.000
        SIM CRp 75.000

        Biaya Tambahan (Estimasi)

        • Tes Psikologi (e-Ppsi): Rp 37.500
        • Tes Kesehatan (e-Rikkes): Tergantung klinik (gratis jika menggunakan BPJS di faskes tertentu, atau berbayar sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000).
        • Biaya Layanan Aplikasi: Rp 10.000
        • Biaya Pengiriman (POS): Bervariasi sesuai domisili (mulai Rp 20.000-an untuk Jabodetabek).

        3. Langkah-Langkah Perpanjangan via Aplikasi

        Proses ini melibatkan dua tahap: Tes Pra-syarat dan Pengajuan SIM.

        Tahap 1: Lakukan Tes Kesehatan & Psikologi

        Sebelum masuk ke menu perpanjangan, Anda wajib menyelesaikan tes ini secara online:

        • Tes Kesehatan: Buka situs/aplikasi e-Rikkes. Lakukan booking pemeriksaan. Anda akan diminta mengisi formulir riwayat kesehatan. Hasil akan otomatis terhubung ke aplikasi Korlantas.
        • Tes Psikologi: Buka situs/aplikasi e-Ppsi. Lakukan registrasi, bayar biaya tes, dan kerjakan soal tes kepribadian/kecermatan. Jika lulus, hasil otomatis terkirim.

        Tahap 2: Pengajuan di Digital Korlantas POLRI

        • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di PlayStore/AppStore.
        • Lakukan verifikasi nomor HP (OTP) dan verifikasi wajah (Face Recognition).
        • Pilih menu “SIM” > “Perpanjangan SIM”.
        • Sistem akan mengecek apakah hasil Tes Kesehatan & Psikologi Anda sudah masuk (Centang Hijau).
        • Upload Dokumen yang sudah disiapkan (KTP, SIM, Tanda Tangan, Pas Foto).
        • Pilih Wilayah Polda & Satpas penerbit. (Tips: Pilih Satpas terdekat dari domisili, atau Satpas Daan Mogot Jakarta Pusat jika opsi lain penuh).
        • Isi Alamat Pengiriman (Pastikan alamat lengkap untuk kurir POS).
        • Lakukan Pembayaran melalui Virtual Account (BNI) yang diberikan.
        • Selesai! Pantau status pengiriman di menu transaksi.

        4. Ketentuan Waktu Perpanjangan

        • Jangan Lewat Tanggal: Perpanjangan dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku habis.
        • Telat 1 Hari = Buat Baru; Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat (meskipun hanya 1 hari), Anda tidak bisa melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru (termasuk ujian teori & praktik ulang).

        5. Pertanyaan Umum (FAQ)

        Q: Apakah BPJS Kesehatan diperlukan untuk perpanjangan Online?
        A: Berdasarkan uji coba aturan terbaru, sistem mulai mengecek status aktif BPJS (JKN) Anda saat proses registrasi. Pastikan status BPJS Anda aktif untuk menghindari kendala sistem.
        Q: Berapa lama SIM sampai ke rumah?
        A: Proses verifikasi petugas biasanya 1-3 hari kerja. Pengiriman POS memakan waktu 2-4 hari tergantung jarak. Rata-rata total proses adalah 3-7 hari.
        Q: Kenapa foto saya selalu ditolak?
        A: Biasanya karena background tidak biru polos, pencahayaan gelap, atau menggunakan kacamata. Gunakan aplikasi edit foto di HP untuk mengganti background menjadi biru polos agar lebih rapi.

          KORPS LALU LINTAS POLRI

          Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

          © 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

          INFORMASI KONTRIBUTOR

          Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

          NTMC SCREEN ×