KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (30/4/2025). Rapat ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bhakarudin Muhammad Syah hadir mewakili Korlantas Polri dalam forum tersebut. Selain Korlantas, rapat juga melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Sekjen (Pusdatin) Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar RUU Statistik dapat disusun lebih komprehensif dan relevan.
“Korlantas Diundang karena memiliki data yang luas tentang insiden lalu lintas ,registrasi kendaraan, regristasi keselamatan jalan, Koordinasi yang efektif antara Korlantas dan BPS sangat penting untuk memastikan akurasi dan statistik terkait lalu lintas yang sangat penting pengeluaran kebijakan nasional,” kata Bob Hasan.

Dalam paparannya. Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bhakarudin Muhammad Syah menjelaskan data Korlantas menjadi acuan dalam statistik nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dari jumlah kendaraan, jenis kendaraan, registrasi dan identifikasi kendaraan di Kepolisian serta penjualan kendaraan.
“Data Korlantas yang menjadi acuan dalam statistik indonesia terdapat dalam bab 10 transportasi dan komunikasi di BPS, jumlah kendaraan menurut provinsi dan jenis kendaraan berdasarkan data yang dihimpun registrasi dan identifikasi di Kepolisian atau dihimpun dari produksi atau penjualan kendaraan,” ungkap Dirkamsel.
Selain itu, Korlantas juga menyediakan data kecelakaan lalu lintas jumlah korban kecelakaan mulai dari meninggal dunia, luka berat, luka ringan, hingga besaran santunan dari Jasa Raharja.
“Data kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban meninggal dunia Luka berat dan luka ringan bahkan besaran santunan yang ada di Jasa Raharja data ini sangat penting bagi masyarakat menyadari permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia sangat tinggi sekali,” terangnya.
RDP ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan berbasis data dapat dibentuk dengan dasar yang kuat, akurat, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam sektor transportasi dan keselamatan lalu lintas.

