KORLANTAS POLRI, Jawa Tengah – Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan konvoi yang dikendarai secara ugal – ugalan oleh sejumlah anak muda yang diduga anggota pencak silat berasal dari perguruan Pagar Nusa.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @Heraloebss berdurasi 17 detik, memperlihatkan beberapa pria mengenakan sabuk kain hijau diikat di pinggang, dan berdiri di bagian jok belakang motor yang mereka tumpangi dengan menggunakan plat motor H .
Dalam video tersebut salah satu motor dari belakang melaju kencang melewati median jalan hingga menabrak motor lain dari arah berlawanan. Akibatnya, terjadi tabrakan parah hingga membuat puing – puing motor tersebut terlempar ke jalanan hingga dua pengendara yang bertabrakan terpental. Insiden ini juga membuat beberapa pengendara motor lainnya terkejut hingga terjatuh.
Belum diketahui kapan dan dimana insiden konvoi anggota pencak silat ini terjadi. Namun jika dilihat dari plat nomor kendaraan bermotor yang digunakan, plat H berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Kejadian berkendara secara ugal – ugalan dan membahayakan pengemudi lain seperti ini bukan pertama kali terjadi di jalan. Banyak hal serupa terjadi di jalan, baik dilakukan oleh mobil, motor, bus dan truk yang dikemudikan secara ugal – ugalan.
Pengemudi kendaraan yang mengemudikan kendaraannya secara ugal – ugalan dapat dikenakan pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang ugal – ugalan dan berpotensi membahayakan nyawa dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-
Selain itu, pengemudi kendaraan yang ugal – ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu – rambu, gerakan lalu lintas dan batas kecepatan maksimal akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 287 Ayat 5

