Home Headlines Jangan Lawan Arus di Jalan !! Ini Aturan, Sanksi Tegas dan Dendanya

Jangan Lawan Arus di Jalan !! Ini Aturan, Sanksi Tegas dan Dendanya

by Petrus C. Vianney
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Berikut beberapa resiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya;

  1. Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.

  1. Kemacetan

Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.

  1. Membahayakan pengguna jalan lain

Selain mengancam keselamatan pengendara akibat terjadi kecelakaan, pengemudi lawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.

Selain Membahayakan Melawan Arus di Jalan Melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan Ancaman Hukuman Penjara atau Denda

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri melalui penjelasan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan, “Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif. “Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya. “Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×