Home Lalu Lintas Gage Fatmawati Jakarta, Mobil Pelat Ganjil Bawa Anak Sakit Diizinkan Melintas

Gage Fatmawati Jakarta, Mobil Pelat Ganjil Bawa Anak Sakit Diizinkan Melintas

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Ganjil genap di 26 titik di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Petugas kepolisian sempat memberhentikan mobil berpelat ganjil di Jl Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.

Di Simpang RS Fatmawati, Jl Raya Fatmawati menuju arah Jl Panglima Polim, Senin (6/6/2022), pukul 08.25 WIB, kondisi lalu lintas ramai lancar. Sejumlah petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) nampak mengatur lalu lintas.

Petugas sempat memberhentikan mobil berpelat ganjil. Namun, mobil itu diizinkan melintas karena hendak membawa anaknya yang sakit ke rumah sakit.

“Bawa orang sakit, anaknya udah kejang-kejang itu yang tiduran di sebelahnya,” kata salah satu petugas kepolisian.

Kendaraan yang melintas didominasi sepeda motor. Kendaraan bisa melaju hingga sekitar 40 km/jam.

Sistem gage di 26 titik atau kawasan Jakarta akan berlaku hari ini. Meski begitu, penerapan kebijakan tersebut sebatas uji coba. Tilang di 13 kawasan terbaru akan diterapkan pada 13 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5).

Sambodo mengatakan, pada 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tapi tidak menilang pelanggar. Polisi hanya akan menegur pelanggar gage.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×