KORLANTAS POLRI, Kediri – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kota Kediri akan segera diberlakukan. Satlantas Polres Kediri Kota mulai meninjau sekaligus menyiapkan lokasi pemasangannya.
Jalan Hayam Wuruk dipilih sebagai titik ETLE statis. Lokasi ini sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL). Selain itu, jarak pandangnya luas dan tidak terhalang bangunan, reklame, maupun pepohonan.
Area tersebut juga menjadi central business district (CBD) Kota Kediri.
“Kemarin sudah mulai pemasangan pondasi tiangnya,” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.
Proses penggalian pondasi sedang berlangsung. Setelah itu akan dilanjutkan pengecoran. Estimasi waktu pemasangan tiang sekitar 10 hari, menunggu fondasi benar-benar kering.
AKP Afandy menegaskan manfaat penerapan teknologi ini.
“Dengan sistem berbasis teknologi seperti ini pelanggaran dapat terpantau secara objektif dan transparan,” tutur bapak dari dua anak itu.
Saat ini Satlantas sudah memakai ETLE mobile untuk menjaring pelanggaran. Hasilnya bisa mencapai belasan hingga puluhan kasus setiap hari. Namun efektivitasnya bakal meningkat saat kamera ETLE statis aktif 24 jam di Jalan Hayam Wuruk.
Lihat juga: Anev e-Turjawali 2025: Korlantas Polri Dorong Inovasi dan Evaluasi Kinerja Lalu Lintas Nasional
Dengan kamera, petugas tidak perlu selalu berada di lokasi. Pelanggaran bakal terdeteksi otomatis dan langsung diproses. Pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui Kantor Pos.
Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa melakukan konfirmasi. Caranya lewat scan barcode atau datang ke bagian Baur Tilang. Kemudian mengisi data diri dan pembayaran denda dilakukan melalui Briva.
Petugas akan menerbitkan surat tilang untuk disidangkan di pengadilan. Jika pengendara menghindar atau pura-pura tidak tahu, sanksinya tegas bahwa kendaraan akan diblokir.



