KORLANTAS POLRI, Tarakan – Operasi Keselamatan Kayan 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menertibkan penggunaan knalpot brong, sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kota Tarakan.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menegaskan penggunaan knalpot brong merupakam pelanggaran, selain tidak memakai standar yang sudah ditentukan juga menngvmgangu masyarakat pengguna jalan.
“Selama Operasi Keselamatan Kayan ini, kami menertibkan beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan hal-hal yang mengganggu situasi kamtibmas. Salah satunya penggunaan knalpot brong. Karena memang sangat mengganggu masyarakat dengan suara bisingnya,” ujar Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri.
Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan disita, serta pengendara diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat digunakan kembali.
Lihat juga: Satlantas Periksa Angkutan Umum di Terminal Meulaboh, Pastikan Layak Jalan dan Aman
“Ini langkah tegas dan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain knalpot brong, polisi juga telah melakukan ramp check kendaraan. Bahkan polisi turut membersihkan tumpahan batu kerikil yang berserakan di Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.
Satlantas Polres Tarakan juga memfokuskan berbagai pelanggaran lain yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. Serta penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pada momen operasi ini, kami melakukan penindakan. Pokoknya, semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.



