KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ganjil genap di Jakarta dibebaskan sementara waktu hari ini, Jumat (18/4/2025). Aturan ini diberlakukan berkaitan karena menghormati peringatan hari wafat Isa Almasih.
“Sehubungan dengan peringatan wafat Isa Almasih, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” jelas Dishub Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/4/2025).
Aturan ganjil genap dibebaskan hari ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis @dishubdkijakarta.
Meskipun demikian, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.



