KORLANTAS POLRI, Berau – Mengedepankan penindakan pelanggaran menggunakan teknologi digital, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau kini resmi mengoperasikan perangkat ETLE Mobile Handheld. Sebanyak tiga unit ETLE Mobile telah diterima dari Korlantas Polri dan langsung digunakan dalam patroli rutin di wilayah hukum Berau, pada, Rabu (18/2).
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan, sistem kerja ETLE Mobile memungkinkan petugas memotret pelanggaran secara langsung saat patroli. Bukti visual berupa foto maupun video tersebut kemudian diproses melalui sistem terintegrasi sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pelanggar.
“Begitu pelanggaran tertangkap kamera, datanya langsung terhubung ke sistem nasional. Tidak ada ruang untuk perdebatan karena semuanya berbasis bukti visual,” ujar Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, dikutip Kamis (19/2).
“Beda dengan kamera ETLE statis yang terpasang di lampu lalu lintas, perangkat ini dibawa langsung oleh personel saat bertugas di lapangan,” sambungnya.
Lihat juga: Jelang Ramadan, Polisi Makassar Amankan 133 Kendaraan Berknalpot Brong
Seluruh data pelanggaran terkoneksi langsung ke ETLE Nasional sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
“Cara ini bisa meminimalisir potensi pungutan liar, karena tidak ada transaksi langsung antara petugas dan pelanggar di tempat kejadian,” tambah AKP Rhondy Hermawan.
Meski demikian, setiap hasil tangkapan kamera tetap melalui proses validasi ulang oleh petugas guna menghindari kesalahan teknis sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
Saat ini, jumlah perangkat yang tersedia memang masih terbatas. Namun, kata dia, Satlantas Polres Berau berencana menambah unit ETLE Mobile, termasuk pengadaan ETLE statis di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya di kawasan traffic light.
“Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin dan tertib berlalu lintas. Karena setiap pelanggaran yang terekam akan langsung tercatat dalam sistem pusat dalam hitungan detik,” pungkas AKP Rhondy Hermawan.

