KORLANTAS POLRI, Makassar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan 133 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot tidak standar di sejumlah titik Kota Makassar. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 122 sepeda motor dan 11 kendaraan roda empat.
Penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Operasi berlangsung selama periode 2 hingga 17 Februari 2026 sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan kondusif.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, menyampaikan bahwa penindakan ini difokuskan pada penguatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat menjelang pelaksanaan ibadah puasa.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif menjelang Ramadan. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan kebisingan knalpot brong,” ujar AKBP A. Husnaeni, Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, pelanggaran tersebut berpotensi memicu aksi balap liar, terutama pada malam hari.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak langsung pada ketertiban umum. Ini sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama pada malam hingga dini hari,” tegasnya.
Lihat juga: Satlantas Polres Bone Bentuk Tim Khusus Tertibkan Balap Liar Selama Ramadan
Menurut Husnaeni, kegiatan patroli dan penindakan dilakukan secara masif dengan melibatkan unsur lain di lingkungan Polrestabes Makassar. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran ini. Kendaraan yang terjaring langsung kami amankan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” kata AKBP A. Husnaeni.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mencakup Pasal 285 ayat 1 terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar serta Pasal 296 mengenai balap liar.
Selain aspek hukum, kebisingan knalpot brong juga dinilai mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. Hal tersebut sejalan dengan jaminan kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
“Sanksinya jelas, maksimal dua tahun penjara atau denda hingga 24 juta. Kami berharap ini memberi efek jera bagi para pelanggar,” ungkapnya.
Kasatlantas Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat untuk segera mengembalikan spesifikasi kendaraan ke standar pabrikan. Ia mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan publik.
“Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, apalagi menjelang Ramadan. Hormati masyarakat yang ingin beribadah dengan khusyuk,” pungkas AKBP A. Husnaeni.

