KORLANTAS POLRI, Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan. Imbauan ini difokuskan pada aktivitas SOTR yang disertai modifikasi kendaraan, khususnya penambahan sound system yang tidak sesuai ketentuan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila menyampaikan bahwa Ramadan 2026 memiliki potensi peningkatan aktivitas masyarakat di jalan. Kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan perilaku berkendara yang tertib dan aman. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm.
“Masyarakat harus tetap tertib berlalu lintas, terutama saat ngabuburit. Gunakan helm karena arus kendaraan biasanya meningkat. Konvoi dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Ia menjelaskan, konvoi kendaraan dengan knalpot tidak standar, baik pada malam hari maupun saat malam takbiran, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu gesekan antarkelompok yang dapat meresahkan warga.
Lihat juga: Satlantas Polres Bone Bentuk Tim Khusus Tertibkan Balap Liar Selama Ramadan
Lebih lanjut, AKP Taufik menyebut bahwa kepolisian tidak merekomendasikan pelaksanaan SOTR. Kegiatan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta aksi kebut-kebutan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, penggunaan sound system tambahan pada kendaraan untuk SOTR juga tidak dibenarkan. Modifikasi tersebut dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan SOTR, terlebih dengan menambahkan sound system pada kendaraan karena itu melanggar aturan,” tegasnya.
AKP Taufik menambahkan, imbauan ini masih bersifat preventif. Terkait kemungkinan pemberlakuan larangan resmi SOTR, pihaknya masih menunggu arahan dari Polda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung. Polres Tulungagung juga telah mengusulkan larangan tersebut dan saat ini menanti persetujuan dari Bupati Tulungagung.
“Pada prinsipnya, selama Ramadan masyarakat diharapkan saling menjaga dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun keresahan,” pungkasnya.

