Home Lalu Lintas Aksi Ugal-ugalan Saat Bawa Bus, Polisi Amankan Sopir yang Diduga Konsumsi Miras

Aksi Ugal-ugalan Saat Bawa Bus, Polisi Amankan Sopir yang Diduga Konsumsi Miras

0 comments

KORLANTAS POLRI, JombangSatlantas Polres Jombang mengamankan seorang sopir bus yang diduga mengemudi secara ugal-ugalan dan berada di bawah pengaruh minuman keras, Senin (16/02/2026) petang. Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli hunting system untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.25 WIB di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat patroli berlangsung, petugas Unit Turjawali mendapati sebuah bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US melaju tidak tertib dan melanggar marka jalan di kawasan tersebut.

Kemudian petugas menghentikan bus tersebut untuk pemeriksaan administrasi. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dengan kernet bernama Dimas (27), warga Tulungagung. Keduanya langsung dikenai penindakan tilang atas pelanggaran yang dilakukan.

Selama proses pemeriksaan, petugas mencium bau minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan dan ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengemudi mengonsumsi miras saat mengendarai bus.

Lihat juga: Angka Laka Jadi Sorotan, Polisi Perketat Patroli di Jalur Sudirman Seruyan Kalteng

Petugas selanjutnya memberikan penjelasan kepada sekitar 61 penumpang terkait kondisi pengemudi. Demi keselamatan bersama, perjalanan bus tidak dilanjutkan dan polisi berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus untuk menghadirkan armada pengganti.

Sopir, kernet, serta barang bukti satu botol minuman keras diamankan ke Kantor Satlantas Polres Jombang. Keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Urkes sebelum diserahkan ke satuan terkait untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan transportasi umum.

“Kami mengedepankan keselamatan masyarakat. Pengemudi angkutan umum wajib dalam kondisi prima dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol,” tegas AKP Anjar, dikutip Selasa (17/02/2026).

Ia juga mengimbau pengusaha dan awak angkutan umum untuk memperketat pengawasan internal. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan penumpang di jalan raya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×