KORLANTAS POLRI, Kediri – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menahan satu unit Bus Bagong bernomor polisi N 7953 UG setelah terbukti menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu pagi (15/2/2026).
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Bus tersebut dikemudikan oleh Yajidun Khoirun (50). Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, bus melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan dan menerobos lampu lalu lintas saat arus kendaraan cukup padat. Setelah dilakukan pengejaran, bus akhirnya dihentikan dan ditindak di kawasan Terminal Baru Tamanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H , mengatakan penindakan tegas dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat berulang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas di Terminal Baru Tamanan Kota Kediri dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” ungkap dia.
Menurut dia, Satlantas Polres Kediri Kota dalam beberapa minggu ini telah menindak sedikitnya 37 bus lain yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dalam penindakan tersebut, polisi menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bentuk sanksi administratif.
Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Rio Ananto. Keduanya memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan publik.
Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman kecelakaan lalu lintas serius yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama. Pada Jumat sore, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.17 WIB, sebuah bus milik Harapan Jaya terlibat kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning. Bus jurusan Surabaya–Trenggalek dengan nomor polisi AG 7662 UT diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas ramai.
Dalam peristiwa tersebut, bus kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota. Bus menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, dan baru berhenti setelah menabrak sebuah rumah warga di sisi selatan jalan.
Lihat juga: Gandeng Stakeholder, Satlantas Polres Klaten Gelar Ramp Check Bus di Prambanan
Akibat kecelakaan itu, sedikitnya 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan parah terjadi pada satu unit mobil, beberapa sepeda motor, serta satu bangunan rumah warga.
Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Yudho menegaskan, pengalaman kecelakaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas. Menurut dia, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan angkutan umum, akan terus ditingkatkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.

