KORLANTAS POLRI, Pringsewu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu mencatat sebanyak 1.075 pelanggaran lalu lintas selama enam hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu I Kadek Gunawan mengatakan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, serta penggunaan knalpot brong.
“Pelanggaran oleh pengendara sepeda motor masih mendominasi. Ini menjadi perhatian karena kelompok ini juga paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Kadek, Sabtu (7/2/2026).
Selain roda dua, pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih juga masih ditemukan. Di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, mobil pribadi yang beroperasi sebagai travel gelap, serta pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
Lihat juga: Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Rembang Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Bundaran Pasar
Menurut Kadek, tingginya angka pelanggaran tidak terlepas dari kebiasaan sebagian masyarakat yang masih menyepelekan aturan lalu lintas.
“Ada pengendara yang merasa aman meski tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Ada juga yang melanggar dengan alasan praktis atau mengejar waktu,” jelasnya.
Meski angka penindakan cukup tinggi, Polres Pringsewu tetap mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif selama operasi berlangsung. Edukasi dilakukan melalui sosialisasi tatap muka, siaran radio, media sosial, hingga penyebaran leaflet kepada pengguna jalan.



