KORLANTASPOLRI – Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Flores Timur melkukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halte Kota Larantuka, Sabtu 9 September 2022.
Kasat Lantas atau Satlantas Polres Flores Timur IPTU Lorensius Daton mengatakan sosialisasi itu melibatkan personil unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Flotim. Sosialisasi itu kata dia, bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.
Ia mengatakan, salah satu materi sosialisasi yakni penggunaan mobil pickup. Menurut dia, menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang. Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan,” ujar Iptu L. Daton.
Daton menjelaskan, larangan mobil pikup atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
“Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agr tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutupnya.

