KORLANTAS POLRI – Menindaklanjuti arahan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran, Posko Penyekatan atau Pos Check Point di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara didirikan Satlantas Polres Aceh Singkil tepatnya di depan Polsek Danau Paris, kawasan Gampong Biskang, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Tim yang tergabung dalam kegiatan tersebut yakni Kasatlantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi, Kapolsek Danau Paris, Ipda Suprayetno, anggota Koramil Danau Paris, tenaga kesehatan (nakes) dan lainnya.
Pos tersebut dibuat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan protokol kesehatan (prokes) dan larangan mudik.
Kasatlantas mengungkapkan, kegiatan tersebut berjalan dalam keadaan aman dan lancar. Kegiatan juga dilakukan dengan mengikuti prokes pencegahan COVID-19. Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, bagi yang ingin mudik untuk sementara tidak diperbolehkan,” katanya.
Saat disinggung bila kedapatan mudik, Mulyadi mengatakan, pihaknya menyuruh masyarakat untuk kembali (putar balik).
“Kita suruh mutar balik, baik itu dari arah Medan maupun dari arah Aceh,” pungkas Iptu Mulyadi.

