Home Hukum Pembalap Bersertifikat IMI Terjaring Balap Liar di Samarinda, KIS Terancam Dicabut

Pembalap Bersertifikat IMI Terjaring Balap Liar di Samarinda, KIS Terancam Dicabut

0 comments

KORLANTAS POLRI, Samarinda – Aparat kepolisian kembali menemukan praktik balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam razia terbaru, petugas justru mendapati beberapa pelaku merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi resmi dari organisasi otomotif nasional.

Penindakan dilakukan oleh Satlantas Polresta Samarinda saat patroli rutin di wilayah kota. Beberapa sepeda motor yang diamankan terlihat menggunakan stiker ajang drag race resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian pengendara diketahui memiliki Kartu Izin Start (KIS) yang diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengurus IMI Kota Samarinda terkait temuan tersebut.

“Begitu kami temukan ada yang memiliki KIS dan terdaftar di IMI, langsung kami sampaikan kepada pihak IMI untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (05/03/2026).

Menurutnya, kepemilikan KIS seharusnya mencerminkan pemahaman pembalap terhadap aturan dan etika balap. Keterlibatan dalam balap liar di jalan umum dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polresta Samarinda menyerahkan proses penentuan sanksi organisasi kepada IMI. Opsi sanksi yang dapat diterapkan antara lain pembekuan hingga pencabutan KIS, yang menjadi syarat wajib bagi pembalap untuk mengikuti kejuaraan resmi.

Lihat juga: Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Satlantas Tulang Bawang Edukasi Pelajar SMAN 3 Menggala

Di sisi lain, kepolisian tetap menegakkan aturan lalu lintas terhadap para pelanggar. Penilangan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kendaraan bisa kami tahan kurang lebih satu bulan sesuai perintah pimpinan,” jelas Ismail.

Ia menambahkan, para pembalap yang terjaring dalam razia tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti agenda balap resmi yang akan digelar Polresta Samarinda pada 13–14 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efek jera serta penegasan bahwa ajang balap resmi hanya diperuntukkan bagi peserta yang mematuhi aturan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan hobi balap di lokasi yang telah disediakan secara legal.

Sejumlah tempat seperti Stadion Kalan maupun kawasan eks Bandara Temindung dapat digunakan untuk kegiatan balap resmi pada waktu tertentu, sehingga aktivitas otomotif tetap dapat berlangsung secara aman dan terkontrol.

“Kami tidak melarang hobi balap, tetapi harus di tempat yang benar dan sesuai aturan,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×