Home Headlines Sopir Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara, Dirlantas PMJ Tetapkan Tersangka

Sopir Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara, Dirlantas PMJ Tetapkan Tersangka

0 comments

KORLANTAS POLRI, JakartaPolda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Toyota Calya yang berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar sekaligus tersangka pada Kamis (26/2/2026). Pengemudi berinisial HM kini diproses hukum setelah aksinya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Komarudin mengatakan, HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda Rp8 juta.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, HM tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.

Lihat juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Mojokerto Patroli Malam selama Ramadan

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendara yang membahayakan telah lebih dulu terpantau oleh tim patroli kepolisian.

Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga TNKB yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut, sempat berputar di MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×