Home Hukum Satlantas Polres Penajam Paser Utara Resmi Berlakukan ETLE Handheld

Satlantas Polres Penajam Paser Utara Resmi Berlakukan ETLE Handheld

0 comments

KORLANTAS POLRI, Penajam Paser UtaraSatuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld secara efektif mulai Februari 2026. Sistem ini menjadi bagian dari digitalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur.

Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik I Prasetyo mengatakan ETLE Handheld merupakan terobosan untuk mendukung pelayanan berbasis elektronik sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.

“Mulai Februari 2026 ini, ETLE Handheld sudah kami berlakukan secara efektif. Sistem ini mobile dan lebih fleksibel,” ujar AKP Dedik, Rabu (25/2/2026).

Berbeda dengan ETLE statis yang menggunakan kamera tetap dan membutuhkan jaringan aktif 24 jam, perangkat ETLE Handheld dioperasikan langsung oleh personel yang telah tersertifikasi.

Petugas dapat berpindah lokasi untuk menjangkau titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalur utama di PPU.

Lihat juga: Police Go To School, Satlantas Bima Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Dalam mekanismenya, petugas memotret pelanggaran menggunakan perangkat handheld. Data tersebut kemudian divalidasi dan terhubung dengan sistem database serta RTMC.

“Pelanggar selanjutnya menerima bukti pelanggaran berupa QR code untuk pembayaran denda melalui virtual account.Tidak ada lagi transaksi langsung. Semua clean and clear,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelanggar diberi waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran tilang. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, kendaraan akan terblokir melalui sistem Samsat.

“Pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak, mutasi, atau balik nama sebelum menyelesaikan kewajiban tilangnya,” jelasnya.

Adapun sasaran penindakan mengacu pada tujuh prioritas pelanggaran, seperti melanggar rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, knalpot brong, melawan arus, hingga pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dengan sistem yang lebih dinamis ini, Satlantas Polres PPU berharap kesadaran masyarakat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah kebutuhan, bukan sekadar menghindari tilang,” pungkas AKP Dedik.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×