Home Kegiatan Cegah Kecelakaan, Polresta Tangerang Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Pasar Kemis

Cegah Kecelakaan, Polresta Tangerang Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Pasar Kemis

0 comments

KORLANTAS POLRI, TangerangSatlantas Polresta Tangerang memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (18/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di kawasan yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi bagi pengguna jalan.

Lokasi pemasangan meliputi Jalan Raya Pasar Kemis di Desa Sukaharja, Jalan Raya Pasar Kemis Desa Sukaasih, serta Jalan Raya Rajeg di depan PT Viktory Cingluh, Desa Sindang Panon.

“Spanduk yang dipasang berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menurut AKP Zaeni, pemasangan spanduk tersebut merupakan tindakan preventif untuk memberikan peringatan dini kepada para pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas.

“Agar pengendara lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan selalu memperhatikan kondisi jalan,” ujarnya.

Lihat juga: Perkuat Penjagaan Selama Ramadan, Satlantas Kediri Kota Edukasi Supeltas di Titik Rawan Lalin

Selain pemasangan atribut peringatan, personel Satlantas juga mengintensifkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di lapangan.

Petugas akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan, seperti parkir sembarangan atau truk yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang menekankan pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat melalui langkah preventif.

Kasat Lantas turut mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi prima sebelum digunakan untuk bepergian.

“Dan segera melaporkan apabila menemukan kondisi jalan yang membahayakan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×