KORLANTAS POLRI, Bogor – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan selama libur panjang Imlek dan cuti bersama, Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian menjelaskan penerapan ganjil genap menyesuaikan kalender libur nasional dan menjadi langkah awal pengendalian arus sebelum rekayasa lanjutan diberlakukan.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujar Iptu Ardian, Jumat (13/2/2026).
Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap pada tanggal genap. Pengendara yang tidak sesuai ketentuan diminta memutar balik.
Lihat juga: Perkuat Pengamanan Operasi Ketupat 2026, Kabag Ops Korlantas Polri Lepas Bintara Remaja
Selain ganjil genap, pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) secara situasional di Jalan Raya Puncak hingga 17 Februari 2026.
“Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu. Kemudian sebelum dilaksanakan one way itu dilaksanakan ganjil genap,” katanya.
Terakhir, ia meminta masyarakat utnuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan tanggal pelat kendaraan serta memantau informasi rekayasa lalu lintas terkini.
“Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bogor selama periode libur panjang Imlek.



