Home Headlines Wujudkan Pelayanan Publik Yang Presisi, Korlantas Polri Gelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024

Wujudkan Pelayanan Publik Yang Presisi, Korlantas Polri Gelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024

Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI. Medan – Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jumat (2/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horas Mauris Panjaitan, M.Ec.Dev, dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, S.Sos, M.Si juga menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambahnya.

Kakorlantas Polri Dorong Tertib Bayar Pajak Kendaraan Dalam Lakukan Anev Regident Korlantas Polri.

Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.

“Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

PJ Gubernur Sumut Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk segera membayar pajak kendaraan mereka. “Jangan sampai terkena sanksi pemblokiran kendaraan. Manfaatkan keringanan yang ada agar kendaraan bisa beroperasi dengan aman,” kata PJ Gubernur Sumut Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si.

Turut hadir, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri KBP Prianto.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×