Home Artikel Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Kemenhub Diskusi Pelaksanaan Penanganan Angkutan Barang Over Dimension dan Overload

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Kemenhub Diskusi Pelaksanaan Penanganan Angkutan Barang Over Dimension dan Overload

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta- Wakil Menteri Perhubungan RI Komjen Pol (Purn) Suntana memimpin Rapat diskusi pelaksanaan penanganan angkutan barang Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Overload) dalam rangka meningkatkan keselamatan dibidang lalu lintas jalan.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol (Purn) Aan Shunanan, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrawil Odo R. M. Manuhutu dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Wakil Menteri Perhubungan RI mengatakan, rapat koordinasi berkaitan dengan Over Dimension dan Overload bersama untuk menghasilkan solusi dan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak.

“Hari ini kita bisa berkumpul mencari solusi dimana kebijakan yang akan kita buat bisa dikmunikasikan dan dicarikan solusi yang paling tidak merugikan semua pihak,” ujar Wakil Menteri Perhubungan RI Komjen Pol (Purn) Suntana.

Dengan adanya solusi dari semua pihak baik perwakilan asosiasi kendaraan truk dan stakeholder terkait dapat mensukseskan program pemerintah khusunya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat Indonesia.

“Disini teman-teman cerita saja apa maunya nanti solusi yang terbaik tapi yang perlu teman-teman sadari harus kita sadari bersama sudah ada korban yang jatuh harus ada perubahan tinggal solusinya seperti apa,”

Lebih lanjut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menambahkan lalu lintas adalah cermin budaya bangsa, lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, sehingga dalam mendukung program Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload diperlukan analisa menyeluruh dari Aspek ekonomi, logistik, dan sistem transportasi.

“Adanya indonesia menuju zero Over Dimension dan Overloading kita akan melihat dari beberapa aspek yang tadi sudah di jelaskan oleh pak Dirjen Hubdar dari aspek perekonominya seperti apa dari aspek logistiknya seperti apa dari aspek angkutannya seperti apa sehingga saya yang merepresentasi aparat penegak hukum tidak belum melakukan penegakan hukum nah ini yang sosialisasi,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Dengan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 jiwa pada tahun 2024, Kakorlantas menekankan pentingnya pendekatan edukatif melalui sosialisasi untuk menghasilkan ketertiban berlalu lintas.

“Maka dari itu saya pastikan untuk Over Dimension belum ada penegakan hukum sebelum regulasi yang tadi disampaikan pak dirjen itu sudah komperhensif terintegrasi,” Irjen Pol Agus Suryonugroho – Kakorlantas Polri

“Masih banyak korban meninggal dunia di republik ini dalam satu tahun orang meninggal dunia itu adalah 26.839 tahun 2024. Sehingga tahun ini sosialisasi berkaitan tentang ketertiban berlalu lintas masih sosialisasi,” tambahnya.

Sebagai penanggung jawab utama di bidang lalu lintas, Kakorlantas menegaskan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi untuk menjamin rasa keadilan.

“Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun saya kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar,” jelas Kakorlantas.

Melalui pendekatan bertahap melalui sosialisasi, peringatan, dan edukasi, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, dimana keselamatan menjadi titik fokus utama yang perlu dijaga oleh semua pihak.

“Penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil oleh sebab itu sosialisasi, nanti baru ada peringatan, nanti mungkin masih ada somasi, penempelan stiker masih panjang yang penting bagaimana tata kelola transportasi ini tertib dilihat dari keselamatan maka dari itu saya hanya menyoroti di bidang keselamatan,” ungkapnya.

Dengan analisis yang komprehensif terhadap anatomi kecelakaan, langkah-langkah pencegahan bisa dirumuskan secara lebih efektif, termasuk dengan menetapkan hari khusus untuk keselamatan lalu lintas.

“Dari sisi kelsamatan masih banyak aspek-aspek yang tadi memang harus di kaji mendalam sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komperhensif. Maka dari itu anatomi kecelakaan analisa dan evaluasi harus kita mengambil langkh-langkah salah satunya adalah kita sudah menetapkan hari keselamatan,” tambah Kakorlantas.

Terakhir, Kakorlantas menyatakan bahwa penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan benar-benar siap dan terintegrasi.

“Maka dari itu saya pastikan untuk Over Dimension belum ada penegakan hukum sebelum regulasi yang tadi disampaikan pak dirjen itu sudah komperhensif terintegrasi,” pungkasnya.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×