KORLANTAS POLRI, Bontang – Sebanyak 50 pengendara terjaring razia selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 di wilayah Bontang. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan bahwa temuan pelanggaran selama operasi masih didominasi oleh tiga jenis kasalahan yang umum terjadi di jalan raya.
“Paling banyak pelanggaran dilakukan anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM,” ungkap Purwo.
Ia menyebut pengendara remaja tanpa SIM menjadi fokus utama, mengingat risiko kecelakaan lebih tinggi ketika kendaraan dikemudikan tanpa kelayakan dan kemampuan berkendara yang memadai.
Untuk pelanggar di bawah umur, kendaraan tidak langsung dikembalikan dan diamankan terlebih dahulu di Mapolres Bontang. Para pelanggar juga dikenai denda maksimal Rp1.000.000 sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pengendara yang kedapatan tidak memakai helm dikenai denda Rp250.000, sedangkan pelanggaran melawan arus ataupun menerobos lampu merah dikenai denda Rp500.000.
Lihat juga: Wakapolres Gorontalo Utara Tekankan Humanis & Disiplin SOP di Operasi Zebra
Menurut Purwo, berbagai penindakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan.
“Penindakan ini untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai saat berkendara,” tegasnya.
Operasi Zebra Mahakam 2025 akan berlangsung hingga 30 November 2025. Selama periode tersebut, polisi tak hanya fokus pada pelanggaran utama, tetapi juga menyasar perilaku lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, hingga aksi balap liar.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan selama masa operasi berlangsung.


