KORLANTAS POLRI, Jakarta – Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas Polri …
Tag:
UU No 22 Tahun 2009 LLAJ
- EducationKeamanan dan KeselamatanLalu LintasNews
Jangan Melawan Arus atau Menyalip di Tikungan, Ini Aturan dan Sanksinya
by Ari TriKORLANTAS POLRI – Keselamatan di jalan raya hanya dapat terwujud apabila setiap pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan kehati-hatian saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara yang nekat melakukan …
-
KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Marka tidak sekadar garis di permukaan jalan, tetapi berfungsi sebagai panduan utama bagi pengendara …

