Beranda SIM / STNK Keliling Satlantas Polres Kutai Timur Sosialisasi Syarat Pembuatan SIM Wajib Tes Psikologi

Satlantas Polres Kutai Timur Sosialisasi Syarat Pembuatan SIM Wajib Tes Psikologi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mulai tahun 2021 mendatang, syarat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM wajib tes psikologi. Hal ini bukan untuk membuat masyarakat sulit namun justru sebaliknya, akan tetapi lebih peduli pada keselamatan.

Sat Lantas Kutai Timur melalui BANIT SIM’ N. AkbaR SH.SM menegaskan, dalam hal ini Tes Psikologi bagian penertiban SIM merupakan amanah dari Pasal 81 ayat (4) undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No.9 Tahun2012 Tentang surat ijin mengemudi.

Aturan juga telah menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan. Baik kesehatan jasmani maupun rohani.

“Bayangkan saja kalau ada orang yang punya gangguan fisikis memiliki SIM, tiba-tiba fisikis nya terganggu pada saat berkendara hal ini justru akan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” ujar Akbar.

Untuk itu, dengan dilakukanya materi Tes Psikologi akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi dan ketahanan diri.

Related Articles