KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Kukar meluncurkan aplikasi baru bernama E-Form SIM Kukar yang berfungsi untuk melakukan pendaftaran SIM secara online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepengurusan di saat pandemi Covid-19.
“Aplikasinya sudah ada di Android, masyarakat bisa mendownloadnya di Playstore,” ujar Kasat Lantas Polres Kukar, AKP CS Gulo.
Menurut AKP CS Gulo, aplikasi tersebut dapat digunakan untuk seluruh pelayanan kepengurusan SIM, baik membuat baru maupun memperpanjang SIM. Selain itu, aplikasi ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Pasalnya, pengurusan SIM secara manual berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kalau manual kan pakai kertas, terus mengisi menggunakan pulpen dan akan berganti-ganti penggunaannya serta akan menyebar dari tangan satu ke tangan yang lain,” jelasnya.
Sehingga, menurut dia, pengurusan berkas secara manual dianggap rentan tertularnya penyebaran Covid-19 di tengah pandemi seperti saat ini.
“Aplikasi ini tujuannya untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan untuk memudahkan masyarakat,” ucapnya.