Beranda SIM / STNK Keliling Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 28 Februari 2021

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 28 Februari 2021

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditengah pandemi Covid-19, bagi anda warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:

SIMLING 01: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

SIMLING 02: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 28 Februari 2021 mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.

Related Articles