Beranda SIM / STNK Keliling Lokasi Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bagi anda warga Garut Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 4 Desember 2022 berlokasi di Iqro’ Leles mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut semoga bermanfaat.

Related Articles