Beranda SIM / STNK Keliling Lokasi Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditengah mewabahnya Covid-19, bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Ditlantas Polda DIY.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada minggu I hari ini Senin, 12 April 2021 berlokasi di kantor PJR Prambanan Sleman mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY semoga bermanfaat.

Related Articles