Beranda SIM / STNK Keliling Lokasi Layanan SIM Keliling Car Free Day Kota Padang Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Car Free Day Kota Padang Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bagi anda warga kota Padang Sumatera Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Padang yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 5 Februari 2023 berlokasi di depan Mapolda Sumbar mulai pukul 07.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.

Related Articles