KORLANTASPOLRI – Pemerinatah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Bagi anda warga kabupaten Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
1. Auto 2000 Rancaekek
2. Alun-Alun Banjaran
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 20 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung semoga bermanfaat.