Beranda SIM / STNK Keliling Berikut Mekanisme Penerbitan SIM Internasional

Berikut Mekanisme Penerbitan SIM Internasional

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Perlu sobat Polri ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia saja ya, tapi juga di negara-negara lainnya. Hanya saja SIM yang berlaku di satu negara tidak bisa digunakan di negara lain.

Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional sebagai salah satu syaratnya. Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring).

Jadi, kalau kamu ingin berkendara di negara lain, kamu harus memiliki SIM internasional. Ini adalah SIM yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Yuk, cari tahu lebih jauh tentang SIM Internasional.

Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

FYI, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Syarat untuk membuat SIM Internasional tidak terlalu banyak, yakni siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  • SIM asli (SIM Umum);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  • Paspor asli;
  • Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran;
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

So, sebelum mendaftar untuk membuat SIM Internasional, pastikan berkas-berkas tersebut lengkap ya sobat.

Setelah itu, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Ikuti semua petunjuk dan isi setiap kolom yang diminta pada laman tersebut. Setelah itu klik tombol ‘Daftar’. Oya, jangan lupa men-screenshot pendaftaran online kamu.

Related Articles