Beranda SIM / STNK Keliling Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Serang Banten Hari Ini

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Serang Banten Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Bagi anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Serang tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 19 Juli 2021 berlokasi di depan Alun Alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang semoga bermanfaat.

Related Articles