Beranda SIM / STNK Keliling Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Denpasar Hari Ini

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Denpasar Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditengah mewabahnya Covid-19, bagi anda warga Denpasar Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polresta Denpasar.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 12 Maret 2021 berlokasi di area parkir Matahari Terbit Sanur mulai pukul 08.00 WITA s / d selesai.

Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Surat Keterangan Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar semoga bermanfaat.

Related Articles