KORLANTAS POLRI, Pagaralam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam kembali menyapa warga lewat program Polantas Menyapa Masyarakat pada Kamis (9/10/2025). Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi soal pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kemampuan dan tanggung jawab pengendara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.I.K, didampingi Kasat Lantas AKP Herman S.H, melalui Kanit Regident Ipda Faizal S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata upaya Polri membangun kesadaran hukum berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Memiliki SIM bukan hanya soal administrasi, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat jasmani, rohani, serta memiliki psikologi yang baik untuk berkendara dengan aman,” ujar Ipda Faizal.

Ia juga menekankan bahwa setiap pemohon SIM wajib memahami aturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudi yang dibuktikan lewat sertifikat pelatihan. Dengan begitu, pengemudi yang memegang SIM bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sadar akan keselamatan di jalan.
Lihat juga: Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polsanak
Baur SIM Aipda Didik S.E menambahkan, SIM memiliki fungsi lebih dari sekadar kartu identitas pengendara.
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Polri. Di dalamnya tercermin kemampuan serta tanggung jawab seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang dimilikinya,” jelasnya.
Melalui edukasi berkelanjutan ini, Satlantas Polres Pagaralam berharap masyarakat makin memahami bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan dasar demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berbudaya.


