KORLANTAS POLRI, Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung bersama Jasa Raharja membuka rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025 dengan sosialisasi simpatik di Simpang BTA, Senin (17/8/2025). Kegiatan ini berlangsung setelah apel gelar pasukan di Mapolres Tulungagung yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.
Operasi Zebra berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Petugas dari Satlantas dan Jasa Raharja menggelar spanduk imbauan tertib berlalu lintas untuk mengingatkan para pengendara.
Di sela sosialisasi, Kasat Lantas dan perwakilan Jasa Raharja juga membagikan cokelat kepada pengguna jalan yang tertib saat berhenti di lampu merah. Cara ini dipilih untuk menguatkan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menegaskan bahwa kegiatan hari pertama fokus pada penyampaian imbauan.
“Kami juga memberi penghargaan pengendara yang sudah tertib dengan cokelat. Kami mengharapkan masyarakat tertib, taat, pahami aturan di jalan raya,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, sosialisasi akan digelar setiap hari selama operasi berlangsung. Ada lima titik yang menjadi lokasi sosialisasi, dibantu Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Pada aspek penegakan, Satlantas Tulungagung tetap mengedepankan tilang elektronik, baik ETLE statis maupun mobile.
“Memang ada tindakan represif dalam Operasi Zebra, 95 persen dilakukan tilang elektronik. Sedangkan tilang manual hanya 5 persen,” ungkap Taufik.
Lihat juga: Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025
Tilang manual hanya diterapkan pada pelanggaran yang tidak bisa terekam ETLE, seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau yang melawan arus.
Adapun delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur.
- Mengendarai motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan.
- Pengendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Mengendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan ODOL (over dimension dan over loading).
- Berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai aturan, seperti knalpot brong, juga masuk penindakan.
“Tindakan represif dilakukan untuk semua kendaraan, baik sepeda motor, mobil dan angkutan penumpang umum,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan pengawasan, mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) akan beroperasi setiap hari. Perangkat kamera pada mobil ini menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas di titik-titik rawan. Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.


