Home Nasional Satlantas Tarakan Tambah Layanan Samsat–SIM di Sabtu untuk Permudah Warga

Satlantas Tarakan Tambah Layanan Samsat–SIM di Sabtu untuk Permudah Warga

by Muhammad Sulthan R
2 comments

KORLANTAS POLRI, Tarakan – Warga Tarakan kini bisa urus dokumen kendaraan saat akhir pekan. Satlantas Polres Tarakan membuka layanan Regident kendaraan dan SIM setiap Sabtu. Operasional dimulai pukul 08.00 WITA di beberapa titik.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menyebut layanan ini mengikuti arahan pimpinan.

“Pelayanan pada hari Sabtu ini merupakan instruksi langsung untuk menambah waktu layanan bagi masyarakat,” ujar AKP Rudika, Sabtu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor ST/383/X/YAN.1.2./2025. Pemberlakuannya dimulai sejak akhir Oktober. Targetnya mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB di Kalimantan Utara. Layanan tambahan direncanakan berlangsung sepanjang November–Desember 2025.

Pelayanan melibatkan personel Regident Satlantas Polres Tarakan. Ada sembilan petugas STNK di Kantor Samsat. Tujuh petugas SIM dan lima petugas BPKB juga siaga. Lokasi pelayanan mencakup Samsat Tarakan, Payment Pasar Tenguyun, Samsat Kampung 4, Samsat Juata, pelayanan BPKB, serta Samsat Keliling Polres Tarakan.

Masyarakat bisa urus BBN I dan BBN II. Ada juga rubentina, cek fisik, penggantian STNK hilang, registrasi, pencetakan STNK, dan penerimaan TNKB. Untuk pembuatan serta perpanjangan SIM, tetap tersedia seperti hari biasa.

Satlantas Tarakan Tambah Layanan Samsat–SIM di Sabtu untuk Permudah Warga

Lihat juga: Satlantas Polres Blitar Kota Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Pelayanan Samsat

Satlantas juga menambah layanan edukasi keselamatan berupa program coaching clinic untuk pemohon SIM.

“Ada coaching clinic roda empat juga, supaya pemohon memahami tata cara berkendara aman dan benar,” kata AKP Rudika.

Personel STNK dan petugas cek fisik disebar ke semua titik pelayanan. Tujuannya memastikan proses tidak tersendat. Selama berjalan, situasi lapangan dilaporkan aman dan kondusif.

Langkah ini memudahkan warga yang sibuk saat hari kerja, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan di wilayah Kaltara.

You may also like

2 comments

putri November 4, 2025 - 6:39 pm

berapa biaya cetak ulang sim karna sim hilang

Reply
itkorlantas November 5, 2025 - 11:21 am

Halo Sobat Lalu Lintas!
Buat kamu yang SIM-nya hilang, jangan panik dulu ya. Polantas siap bantu kamu untuk cetak ulang SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut biaya penerbitan SIM baru sebagai pengganti SIM yang hilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

Rincian Biaya

SIM A & SIM B : Rp 80.000

SIM C / CI / CII : Rp 75.000

SIM D (Penyandang Disabilitas) : Rp 30.000

Catatan Penting!!!

Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi (jika diperlukan).

Syarat prosesnya mirip seperti perpanjangan SIM, tetapi ditambah laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.

Pastikan data SIM lama masih ada di sistem dan masa berlakunya belum habis, ya!

Besaran biaya dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Kalau masih bingung atau butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk datang ke Satpas atau cek info resmi Kepolisian. Kami siap bantu kamu kembali berkendara dengan aman dan tertib!

Reply

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI