KORLANTAS POLRI, Sukabumi – Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Deklarasi digelar bertepatan dengan perayaan HUT ke-6 HPCI di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan, Minggu (21/9/2025).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hariswanto, menegaskan deklarasi ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penggunaan knalpot bising.
“Deklarasi ini merupakan langkah nyata kepolisian bersama masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Meski aturan sudah jelas, tantangan di lapangan masih ada. Panji, pemilik bengkel di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong.
Lihat juga: Satlantas Kotamobagu Bagikan Helm Gratis untuk Wajib Pajak Taat
“Kita masih jual sih, karena sampai saat ini juga belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual pasti menjual barang yang dicari konsumen,” katanya.
Satlantas Polres Sukabumi Kota menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat agar pelarangan knalpot brong benar-benar efektif. Kesadaran kolektif dari pengguna maupun penjual diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.



