KORLANTAS POLRI, Sibolga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga melaksanakan kegiatan pembagian brosur dan stiker larangan Over Dimension dan Overload di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sibolga AKP Pennedi Sihotang menjelaskan pembagian brosur tersebut termasuk dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), Penerangan Keliling (Penling), dan Penyuluhan (Penluh). Sasaran utama kegiatan adalah para pengemudi dan kendaraan barang yang melintas di wilayah hukum Polres Sibolga.
Dengan tujuan memberikan edukasi kepada pengemudi agar tidak mengoperasikan kendaraan melebihi kapasitas dimensi dan muatan.
“Over Dimension dan Overload bukan hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Sibolga AKP Pennedi Sihotang.
Polri dan instansi terkait telah merancang tiga tahapan penanganan ODOL, yakni tahap edukasi pada 1–30 Juni 2025, teguran mulai 1–13 Juli, dan penindakan dimulai 14 Juli 2025.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk memastikan armadanya sesuai ketentuan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.


