Home Artikel Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Larangan Balapan Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Larangan Balapan Liar dan Knalpot Brong

by Ayu A Kartasasmita
0 comments

KORLANTAS POLRI, PALANGKARAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus menggencarkan upaya pencegahan terhadap maraknya balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti yang dilaksanakan di kawasan Jalan Pangrango, Kota Palangka Raya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan dan bahaya dari aktivitas balapan liar serta penggunaan knalpot brong.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan dan membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcar lantas,” jelas AKP Egidio.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya yang memiliki anak remaja atau anak yang sedang beranjak dewasa, bisa mencegah keinginan mengubah spesifikasi sepeda motor. Kami juga mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut mengedukasi lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Upaya preventif ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Palangka Raya.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI