KORLANTAS POLRI, Kupang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. Dalam operasi rutin yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau racing yang tidak sesuai standar. Knalpot jenis ini kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan suara yang mengganggu, terutama di malam hari.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap keresahan masyarakat.
“Kami telah lakukan penegakkan hukum berupa pemberian surat tilang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Satlantas, diketahui bahwa pengamanan kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Penggunaan knalpot racing kerap dikaitkan dengan aksi ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan raya, yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Masyarakat Kota Kupang pun diimbau untuk terus menaati aturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menciptakan suasana berkendara yang harmonis. Disiplin dalam berlalu lintas menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya petugas.
“Anggota kami selalu melakukan penindakan terhadap pelanggar kapan saja di wilayah Kota Kupang, demi terwujudnya Kota Kupang sebagai Kota Kasih,” pungkas Kompol Sudirman.


