Home Kegiatan Satlantas Polres Tuban Tindak 65 Kendaraan Berknalpot Brong

Satlantas Polres Tuban Tindak 65 Kendaraan Berknalpot Brong

0 comments

KORLANTAS POLRI, TubanSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 hingga 7 September 2025. Hasilnya, sebanyak 65 kendaraan diamankan karena melanggar aturan lalu lintas, mayoritas menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

“Dari 65 kendaraan bermotor, mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong saat tengah malam,” ungkap Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, Senin (8/9/2025).

Operasi ini digelar melalui patroli skala besar serta operasi mandiri, sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga melalui media sosial maupun call center 110.

“Selain itu juga adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 yang mengeluhkan adanya konvoi knalpot brong, sehingga masyarakat terganggu,” tambahnya.

Satlantas Polres Tuban Tindak 65 Kendaraan Berknalpot Brong

Lihat juga: Satlantas Blora Amankan Tiga Motor dari Aksi Balap Liar

Seluruh kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan tilang dan ditahan di Polres Tuban selama dua bulan. Pemilik yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan melengkapi kelengkapan sesuai standar.

Kompol Achmad Robial menegaskan, penindakan ini juga untuk mencegah aksi balap liar maupun potensi tawuran antar kelompok pemuda.

“Memang yang diamankan ini khawatirnya digunakan untuk melakukan aksi balap liar dan juga terindikasi adanya rencana tawuran antar kelompok pemuda, sehingga kami mengimbau bijaklah berkendara. Kami selalu siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×