KORLANTAS POLRI, Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 hingga 7 September 2025. Hasilnya, sebanyak 65 kendaraan diamankan karena melanggar aturan lalu lintas, mayoritas menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Dari 65 kendaraan bermotor, mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong saat tengah malam,” ungkap Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, Senin (8/9/2025).
Operasi ini digelar melalui patroli skala besar serta operasi mandiri, sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga melalui media sosial maupun call center 110.
“Selain itu juga adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 yang mengeluhkan adanya konvoi knalpot brong, sehingga masyarakat terganggu,” tambahnya.

Lihat juga: Satlantas Blora Amankan Tiga Motor dari Aksi Balap Liar
Seluruh kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan tilang dan ditahan di Polres Tuban selama dua bulan. Pemilik yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan melengkapi kelengkapan sesuai standar.
Kompol Achmad Robial menegaskan, penindakan ini juga untuk mencegah aksi balap liar maupun potensi tawuran antar kelompok pemuda.
“Memang yang diamankan ini khawatirnya digunakan untuk melakukan aksi balap liar dan juga terindikasi adanya rencana tawuran antar kelompok pemuda, sehingga kami mengimbau bijaklah berkendara. Kami selalu siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” pungkasnya.

