KORLANTAS POLRI, Sergai – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus bagi penyandang disabilitas. Program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu penerima SIM D khusus adalah Wagito Purnomo (26), atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin. Wagito menerima SIM D untuk sepeda motor setelah melalui proses pengurusan yang difasilitasi oleh Satlantas Polres Sergai.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy mengatakan pemberian layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas di bidang lalu lintas.
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul, Kamis (18/9/2025).
Sebelum memperoleh SIM, Wagito terlebih dahulu menyampaikan permohonan pengurusan kepada Wakapolsek Ipda Brimen. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas dan langsung ditindaklanjuti oleh unit SIM Satlantas Polres Sergai.
Lihat juga: Ditlantas Polda Riau Gelar TFG Rumuskan Strategi Atasi Kemacetan Kota Pekanbaru
Wagito mengaku senang dan bersyukur atas pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, memiliki SIM sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya.
Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, Satlantas Polres Sergai berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sergai.



