Pekalongan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota kembali menggelar razia gabungan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja Kota Pekalongan. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Rabu sore (16/7/2025).
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Yuna Ahadiyah menjelaskan bahwa pelaksanaan razia ini dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap humanis, namun tetap tegas terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menertibkan pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan pelanggaran lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Dalam kegiatan razia ini petugas menjaring sebanyak 44 pelanggar lalu lintas. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 32 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 7 unit sepeda motor.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Purno Utomo, SH menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 tidak hanya difokuskan pada tindakan represif berupa penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup kegiatan preemtif dan preventif.
“Polres Pekalongan Kota dalam Operasi Patuh Candi 2025 melaksanakan kegiatan terpadu, tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif seperti penyuluhan hukum lalu lintas serta pendidikan masyarakat (dikmas) di sekolah-sekolah dan komunitas,” jelas Iptu Purno.
Kegiatan edukatif ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan di berbagai tempat, seperti sekolah, kampus, hingga komunitas pengemudi ojek online.
“Kami ingin membentuk masyarakat yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan bersama,”pungkas Iptu Purno.
Materi edukasi meliputi pentingnya keselamatan berlalu lintas, kewajiban membawa dokumen kendaraan, penggunaan helm berstandar SNI, serta etika berkendara di jalan raya.


