Home Nasional Satlantas Polres Pangkalpinang Batasi Pemohon SIM Hingga Perketat Prokes di Satpas

Satlantas Polres Pangkalpinang Batasi Pemohon SIM Hingga Perketat Prokes di Satpas

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Memperketat protokol kesehatan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang. Penerapan itu dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM), Kamis (22/7/2021).

Sebelum pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM, masuk ke dalam ruang tunggu, pemohon harus mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhu tubuh dan tetap menggunakan masker.

Di dalam ruang tunggu, para pemohon duduk di kursi yang sudah disediakan, tempat duduk mereka pun sudah diatur dengan jarak kurang lebih dua meter.

Hal tersebut ditetapkan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona di ruangan itu. Petugas juga membatasi jumlah pemohon yang berada di dalam ruang tunggu.

“Kami siapkan cairan disinfektan termasuk wadah cuci tangan. Pada saat memasuki gedung kami tempel stiker untuk jaga jarak antar pemohon, dan ukur suhu tubuh yang pastinya mereka tetap menggunakan masker,” kata Kasatlantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto.

Selain itu, jumlah pemohon SIM A dan SIM C setiap harinya juga dibatasi. Apabila antrean sudah penuh, para pemohon akan ditahan di luar gedung Satpas SIM.

Para pemohon pembuatan SIM akan bergantian dengan pemohon yang sudah selesai melakukan pembuatan SIM.

“Masyarakat yang menunggu di luar, kami siapkan tempat sambil menunggu kondisi di dalam. Apabila pemohon sudah berkurang kami masukkan pemohon baru ke dalam gedung,” jelasnya.

Seperti diketahui bersama bahwa situasi saat ini angka Covid mulai meningkat. Toni mengimbau pada pemohon patuhi prokes, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sementara untuk jumlah pemohon pembuatan baru sebanyak 29 orang, dan perpanjangan sebanyak 40 orang,” ungkapnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×